KEDUDUKAN SUMPAH PEMUTUS (DECISOIR) SEBAGAI ALAT BUKTI YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA

IBRAHIM (2023) KEDUDUKAN SUMPAH PEMUTUS (DECISOIR) SEBAGAI ALAT BUKTI YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Keberadaan sumpah sebagai alat pembuktian di Pengadilan Negeri digunakan
apabila tidak ada alat bukti lain dan untuk melengkapi alat bukti yang telah ada.
Namun demikian sumpah sebagai alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian
yang sangat kuat, bahkan kalau sumpah sudah dinyatakan oleh salah satu pihak,
maka pihak yang bersangkutan tidak boleh lagi diperintahkan untuk mengadakan
bukti lain untuk meneguhkan apa yang sudah dibenarkan dengan sumpah tersebut.
Pelaksanaan sumpah pemutus tidak diatur dalam HIR, sehingga pelaksanaan sumpah
dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berperkara. Pihak yang
melakukan sumpah merupakan pihak yang dimenangkan dalam sengketa perdata itu dan
pihak yang melakukan sumpah tidak boleh dimintai keterangan lainnya. Ketentuan ini
diatur dalam Pasal 177 HIR, tentang kekuatan pembuktian sumpah pemutus guna
menyelesaikan sengketa perdata merupakan pembuktian yang sempurna, karena
berdasarkan pada Pasal 156 ayat (3) HIR siapa yang bersumpah, maka pihak yang
bersumpah itulah yang dimenangkan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, di mana bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang?undangan, sedangkan bahan hukum sekunder didapat dari buku serta literatur yang
berkaitan dengan tulisan yang dikaji, bahan sekunder ditemukan melalui kamus,
ensiklopedia. Bahan hukum yang diperoleh dari sumber hukum yang
dikumpulkan diklasifikasikan, baru kemudian dianalisis secara kualitatif, artinya
menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, sistematis,
logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data
dan pemahaman hasil analisis. Selanjutnya hasil dari sumber hukum tersebut
dikonstruksikan berupa kesimpulan dengan menggunakan logika berpikir induktif,
yakni penalaran yang berlaku khusus pada masalah tertentu dan konkrit yang
dihadapi. Oleh karena itu hal-hal yang dirumuskan secara khusus diterapkan pada
keadaan umum, sehingga hasil analisis tersebut dapat menjawab permasalahan
dalam penelitian
Kata kunci: Kekuatan Bukti Sumpah Pemutus Perkara Perdata

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/116314
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item