MOHAMAD JUSUF (2024) Kekuatan Hukum Nota Kesepakatan ( Memorandum Of Understanding) Sebagai Akta Kesepakatan Ditinjau Dari Kuhperdata. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Mohamad Jusuf D10117260,
Kekuatan
Hukum Nota Kesepakatan
(Memorandum Of Understanding) Sebagai Akta Kesepakatan Ditinjau Dari
KUHPERDATA, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, Pembimbing II: M.
Ayyub Mubarak.
Memorandum of Understanding (MoU) adalah rencana kerjasama yang disepakati
dalam bentuk tertulis sebagai pra-kontrak dan tidak mengikat sehingga tidak dapat
digugat di pengadilan. Secara yuridis, jika kedua pihak telah sepakat dan
memenuhi unsur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kesepakatan
tersebut sah sebagai perjanjian. Namun, dalam MoU, para pihak dapat
memutuskan secara sepihak untuk tidak melanjutkan kesepakatan awal jika
dianggap tidak menguntungkan atau tidak layak untuk diteruskan sebagai
perjanjian kerjasama. Tujuan penulisan dalam penelitian ini yaitu untuk
mengetahui mengenai kekuatan hukum Nota Kesepakatan (Memorandum of
Understanding) sebagai suatu akta kesepakatan ditinjau dari Kitab UndangUndang Hukum Perdata serta perlindungan hukum terhadap para pihak dalam
Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) ditinjau dari Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode
penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu Memorandum
Of Understanding tidak memiliki kekuatan hukum apabila hanya dibuat sebagai
akta kesepakatan awal yang tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian
sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan materi
muatannya tidak memenuhi unsur-unsur suatu kontrak. Konsep Memorandum of
Understanding (MoU) adalah nota kesepakatan antara pihak-pihak yang ingin
melakukan perjanjian. Jika memenuhi syarat sah menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, MoU memiliki kekuatan hukum seperti perjanjian dan
memberikan perlindungan hukum. MoU harus mencakup hal yang diperjanjikan,
barang yang dapat diperdagangkan, dan sebab yang halal. MoU juga harus jelas
mengatur sanksi untuk memberikan perlindungan hukum. Pihak yang dirugikan
dapat mengajukan gugatan ganti kerugian jika MoU memuat unsur kontrak dan
syarat sah perjanjian.
Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Memorandum of Understanding
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/116405 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |