KEKUATAN PEMBUKTIAN OTENTIK SUATU AKTA DALAM PERKARA PERDATA

SURYA WIDODO (2022) KEKUATAN PEMBUKTIAN OTENTIK SUATU AKTA DALAM PERKARA PERDATA. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Manusia dalam hidup bermasyarakat mempunyai kebutuhan hidup yang beraneka ragam, dimana kebutuhan itu dapat terpenuhi dengan mengadakan kerja sama yang baik. Sehingga manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa mengadakan kerja samadengan sesama, dan tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh individu lainnya. Jabatan notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan bermaksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum.Notaris merupakan salah satu profesi yang menjalankan pelayanan hukum kepada masyarakat publik yang memiliki tanggung jawab berkenaan dengan alat bukti otentik berupa surat-surat, akta-akta ataupun dokumen yang dibuatnya secara tertulis atas berbagai perbuatan hukum. Masalah keabsahan formalitas bentuk akta notaris yang berisi perjanjian tersebut, dapat digunakan oleh salah satu pihak yang keberatan sebagai alasan untuk mengajukan tuntutan pembatalan akta otentik melalui pengadilan. Formalitas bentuk akta notaris dipakai sebagai alasan pembatalan akta oleh salah satu pihak, karena berpendapat bahwa akta notaris yang berisi tentang perjanjian tersebut, merupakan pihak ketiga dalam perbuatan hukum tersebut serta tidak terlibat dalam perjanjian melainkan merasa dirugikan dengan adanya akta tersebut.
Kata Kunci : Pembuktian, Otentik, Akta

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/116417
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item