JIHAN SAFIRA (2022) KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
JIHAN SAFIRA/ D 101 16 887 KEWENAGAN BADAN NARKOTIKA
NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN Di Bimbing Oleh
Syachdin Dan Awaliah.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan membahas Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis
kewenangan Badan Narkotika Nasional dalam melakukan penyadapan untuk
dijadikan alat bukti berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan
Untuk mengetahui, kekuatan pembuktian rekaman pembicaraan hasil penyadapan
Badan Narkotika Nasional berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian hukum
doktrinal atau normatif, untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum
maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Sesuai
dengan pendapat Peter Mahmud Marzuki yang dimaksud dengan penelitian hukum
adalah suatu penelitian untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum,
maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Badan
Narkotika Nasional berwenang melakukan penyadapan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan sepanjang ada indikasi dan bukti permulaan yang
cukup kuat dalam melakukan penyadapan untuk dijadikan alat bukti, dilakukan oleh
penyidik BNN, ada izin atasan dan izin pengadilan negeri, dan pembuktian
dipersidangan harus disertai dengan saksi ahli yang menerangkan hasil rekaman
adalah asli bukan rekayasa rekaman penyadapan dapat digunakan sebagai alat bukti
elektronik. Penyadapan bukan merupakan pelanggaran HAM karena dilakukan
berdasarkan undang-undang sesuai dengan asas legalitas dan asas lex specialis,
ketentuan mengenai kedudukan dan kekuatan hasil penyadapan di dalam proses
penyidikan dalam pembukian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan
tidak bertentangan dengan hukum. Rekaman pembicaraan hasil penyadapan BNN
mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan KUHAP, hanya dianggap sebagai
petunjuk, karena dapat dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik
yang merupakan perluasan dari alat bukti surat sebagai bahan untuk dijadikan
petunjuk bagi hakim dalam membuktikan suatu perkara. Alat bukti petunjuk memiliki
kekuatan pembuktian yang sama dengan alat bukti lain, namun hakim tidak terikat
atas kebenaran persesuaian yang diwujudkan oleh petunjuk, sehingga hakim bebas
untuk menilai dan mempergunakannya dalam upaya pembuktian. Selain itu, petunjuk
sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri membuktikan kesalahan terdakwa,
karena hakim tetap terikat pada batas minimum pembuktian sesuai ketentuan Pasal
183 KUHAP. Hasil penyadapan dapat dianggap sebagai petunjuk, karena dapat
dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang merupakan
perluasan dari alat bukti surat sebagai bahan untuk dijadikan petunjuk bagi hakim
dalam membuktikan suatu perkara.
Kata Kunci : Penyadapan; Badan Narkotika Nasional.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/117060 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |