ASIRUN POTIMBANG (2021) LARANGAN TERHADAP KEPALA DESA MENJADI PENGURUS PARTAI POLITIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Asirun Potimbang, Stambuk D10114117, Larangan Terhadap Kepala Desa
Menjadi Pengurus Partai Politik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, Dosen Pembimbing: Dr. H. Idham Chalid,
SH.,MH,
Fokus penelitian ini adalah Larangan Terhadap Kepala Desa Menjadi
Pengurus Partai Politik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa. Permasalahan dari penelitian ini adalah Bagaimanakah urgensi
larangan terhadap kepala Desa menjadi pengurus partai politik ?, larangan
terhadap kepala Desa menjadi pengurus partai politik dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak bertentangan dengan Pasal 28 E ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia?.metode penelitian yang
digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data yang
berupa data primer dan data sekunder.
Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa
urgensi larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik adalah
supaya kepala desa tidak membawa kepentingan partai politik yang sifatnya
sektoral dan ideologis yang bisa menimbulkan konflik pada saat menjalankan
roda pemerintahan desa sehingga bisa menghilang nilai- nilai yang ada di desa
seperti hidup bergotong royong. larangan kepala desa untuk menjadi pengurus
partai politik sebagaiamana yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun
2014 tentang desa pasal 29 Huruf G tidakah bertentangan dengan Undang-
Undangan Dasar NRI Tahun 1945 karena baik secara normatif ataupun secara
teoritis Larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik merupakan
pembatasan hak kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat
yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam perspektif teori ini di sebabkan
karena dalam pembatasan hak selalu memperhatikan Syarat-syarat pembatasan
dan pengurangan hak-hak asasi manusia yang diatur di atas diterjemahkan
secara lebih detil di dalam Prinsip-Prinsip Siracusa (Siracusa Principles).
Kata Kunci: Kepala Desa; Larangan; HAM
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/118645 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |