PARADIGMA HUKUM TENTANG KONSEP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

CHRISTOFFEL ZEBUA SIMAMORA (2023) PARADIGMA HUKUM TENTANG KONSEP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined] thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Christoffel Zebua Simamora, D 102 21 049, Paradigma Hukum Tentang Konsep
Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika, supervised by H. Hamdan Hi.
Rampadio dan Kamal.

Justice Collaborator memiliki peranan penting dalam mengungkap suatu tindak
pidana narkotika dikarenakan adanya kelemahan dalam sistem hukum pidana, yang
seringkali belum mampu mengungkap, melawan dan memberantas berbagai
kejahatan terorganisir, sehingga permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana
kedudukan justice collaborator dalam tindak pidana narkotika ditinjau dari Undangundang

Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan Bagaimana bentuk
perlindungan terhadap justice collaborator, menggunakan metode penelitian normatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa kedudukan justice collaborator dalam tindak
pidana narkotika tidak diatur dalam undang-undang, kesaksian dari justice
collaborator dimana sebagai terdakwa tidak dapat dibenarkan dalam KUHAP, tetapi
berdasarkan ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2011 dapat dijadikan pertimbangan oleh
hakim dalam meringankan pidananya dan adanya jaminan dari Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dan sejalan dengan teori perlindungan hukum. Dalam
teori kebijakan hukum pidana, justice collaborator yang diterapkan dalam proses
persidangan walaupun hanya berdasarkan SEMA, tetapi memiliki peran yang penting
dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana narkotika sebagai suatu kebijakan
hukum pidana progresif dengan memberikan perlindungan dan penghargaan kepada
para justice collaborator yang selama ini belum diatur dalam peraturan perundangundangan

di Indonesia. Paradigma hukum justice collaborator dalam praktek akan
memudahkan penegak hukum dalam melakukan pembuktian tindak pidana yang
sangat relevan bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, bentuk perlindungan hukum
justice collaborator yaitu perlindungan khusus dan perlindungan hukum. Disarankan
perlunya pengaturan dan perlindungan hukum dalam setiap proses peradilan sampai
pemasyarakatan dan penyelesaian restoratif justice kepada justice collaborator
melalui pengaturan dalam undang-undang tersendiri atau revisi Undang-Undang
perlindungan Saksi dan Korban.

Kata Kunci: Paradigma Hukum, Justice Collaborator, Narkotika

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined])
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/121066
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item