RIZKIYANI AMELIA TOLINGGI (2024) PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Fokus penelitian ini adalah tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Partisipasi masyarakat sering
dianggap sebelah mata, seolah-olah tidak penting. Penting untuk melibatkan
masyarakat, bahkan jika hanya sekedar mengusulkan saran secara lisan dan/ atau
tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang, akan
mencegah penolakan terhadap peraturan tersebut dan dapat membantu pemerintah
untuk menyebarkan suatu peraturan. Untuk menjawab permasalahan yang ada,
dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi
kemudian mengamanatkan bahwa pembentukan peraturan Perundang-undangan
harus memenuhi partisipasi yang bermakna. Dalam pertimbangan hakim di
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 lahir Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Rumusan
masalah, Apa pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022? Bagaimana
partisipasi masyarakat yang bermakna dalam tahapan pembentukan Undang-
Undang di Indonesia? Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini penting
untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang, setelah
adanya Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyatakan partisipasi masyarakat
perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) dalam proses
pembentukan peraturan Perundang-undangan, kemudian apabila diletakan dalam
lima tahapan pembentukan peraturan Perundang-undangan, partisipasi masyarakat
yang bermakna (meaningful participation) harus dapat dilakukan setidaknya pada
tahapan perencanaan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/121140 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |