PELAKSANAAN PEWAKAFAN TANAH DI KECAMATAN TORUE KABUPATEN PARIGI MOUTONG DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

ASTRIYANA (2021) PELAKSANAAN PEWAKAFAN TANAH DI KECAMATAN TORUE KABUPATEN PARIGI MOUTONG DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK

Astriyana, D 101 16 379, Pelaksanaan Perwakafan Tanah Di Kecamatan
Torue Kabupaten Parigi Moutong Di Tinjau Menurut Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Pembimbing: Sulwan Pusadan, SH,
MH

Wakaf merupakan salah satu tuntunan Agama Islam yang menyangkut
kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah sosial. Persoalan wakaf dalam
masyarakat tidak asing lagi terdengar, namun pengaturan tentang sumber hukum,
tata cara, prosedur, dan praktek perwakafan dalam bentuk Undang-undang bisa
dibilang baru. Pada umumnya umat Islam Indonesia memahami bahwa
peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan pribadatan dan hal-hal yang
lazim dilaksanakan di Indonesia seperti untuk masjid, musholla, makam, dan
sebagainya. Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf, maka diharapkan perwakafan tanah dapat lebih mengarah untuk
pemberdayaan ekonomi umat, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya
sesuai dengan prinsip syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pelaksanaan perwakafan tanah di kecamatan torue kabupaten parigi
moutong dan kendala-kendala apakah yang di hadapi dalam perwakafan tanah di
kecamatan torue kabupaten parigi moutong serta bagaimana solusinya. Tujuan
penulis yaitu untuk mengetahui pelaksanaan perwakafan tanah di kecamatan
torue kabupaten parigi moutong dan untuk mengetahui kendala-kendala apakah
yang di hadapi dalam perwakafan tanah di kecamatan torue kabupaten parigi
moutong serta bagaimana solusinya. Metode yang digunakan penulis adalah
metode penelitian yuridis empiris adalah menganalisis permasalahan yang
dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang
diperoleh dilapangan, melakukan pembahasan terhadap kenyataan atau data
yang dalam praktikm, untuk selanjutnya dihubungkan dengan fakta yuridis.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perwakafaan tanah di
kecamatan torue kabupaten parigi moutong masih mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang terdahulu, artinya bahwa untuk masalah perwakafan
tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf
untuk sementara ini tetap memakai ketentuan-ketentuan dalam peraturan
pemerintah nomor 28 tahun 1997 tentang wakaf tanah milik dan perwakafan
tanah yang dilakukan oleh masyarakat kecamatan torue kabupaten parigi
moutong pada umumnya ditujukan untuk tanah wakaf non produktif (masjid,
musholla, pesantren dan sebagainya). Dalam pelaksanaanya itu sendiri sejauh ini
tidak perna terjadi sengketa tanah wakaf karena masyarakat atau pihak yang
terkait dalam hal ini masih memiliki tebalnya rasa kepercayaan terhadap agama.

Kata Kunci: Ibadah, Pemberian, Tanah, Wakaf

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/121394
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item