PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN WASIAT BAGI ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

YOGA ANUGRAH MARTINUS (2023) PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN WASIAT BAGI ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pengangkatan anak menimbulkan adanya hubungan baru antara orang tua angkat
dengan anak angkat, dengan adanya hubungan baru tersebut kemudian timbul
permasalahan yang sangat serius mengenai kedudukan anak angkat terhadap
pembagian warisan dari orang tua angkatnya, mirisnya sampai saat ini hal tersebut
masih menjadi persoalan yang tak dapat dihindarkan. Peraturan mengenai
pengangkatan anak di Indonesia secara khusus telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak yang merupakan
petunjuk teknis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaiman kedudukan anak angkat
dalam pembagian harta waris menurut hukum Islam dan Besar bagian warisan yang
diterima Anak angkat menurut hukum Islam, Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka,
data skunder atau penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan permasalahan yang
di angkat dapat disimpulkan bahwa Menurut ketentuan hukum Islam anak
angkat tidak mewaris, kemudian nilai pihak anak angkat adalah sosok yang
mempunyai pertalian hubungan kemanusiaan yang bersifat khusus dalam soal
kedekatan dan saling membantu serta penempatan statusnya dalam keluarga
orang tau angkatnya sebagaimana layaknya keluarga sendiri. Dengan demikian
anak angkat tidak termasuk golongan ahli waris, maka dengan sendirinya anak
angkat tersebut tidak akan memperoleh harta warisan dari orang tua
angkatnya yang telah meninggal terlebih dahulu. Oleh karena itu untuk
melindungi hak-hak anak angkat dan orang tua angkat Kompilasi Hukum Islam
memberi kepastian hukum berupa wasiat wajibah sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 209 KHI Ayat (1dan 2). Besar bagian warisan yang diterima anak
angkat menurut hukum Islam Seorang anak angkat tidak berhak untuk mendapatkan
warisan, kecuali dia ditunjuk oleh orang tua angkatnya sebagai ahli waris
sedangkan wasiat wajibah dapat diberikan jika anak angkat tersebut tidak
memperoleh wasiat apa pun dari orang tua angkat. Adapun besarnya wasiat tersebut
maksimalnya 1/3 dari keseluruhan warisan si pewaris, Pembatasan dalam
pemberian wasiat tersebut bertujuan agar tidak menghilangkan hak para ahli waris
untuk mendapatkan bagian atas harta peninggalan pewaris.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/121851
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item