MOH ERIK RISTIAN (2023) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN KAWASAN HUTAN DIWILAYAH HUKUM POLRES PARIGI MOUTONG. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
MOH ERIK RISTIAN (D101 18 076) Penegakan Hukum Pidana Terhadap
Pelaku Perusakan Kawasan Hutan Di Wilayah Hukum Polres Parigi
Moutong Dibawah Bimbingan H.AMIRUDDIN HANAFI ,SH, MH dan
Dr.
ANSAR, SHi, MH
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah proses
penegakan hukum terhadap tindak pidana pelaku perusakan kawasan
hutan di wilayah hukum polres parigi moutong dan untuk mengetahui apa
saja hambatan-hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap
tindak pidana pelaku perusakan kawasan hutan di wilayah hukum polres
parigi moutong.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris,
yaitu metode pendekatan Yakni dengan mengidentifikasi kajian empiris
mengenai lembaga kepolisian dan melihat keadaan riil atau keadaan nyata
yang terjadi. Studi Kepustakaan yaitu dilakukan dengan cara mempelajari
buku-buku, makalah-makalah, karya ilmiah dan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Metode wawancara
yaitu dengan cara melakukan tanya jawab dengan Responden yaitu
petugas penyidik/penyidik pembantu yang pernah menangani perusakan
kawasan hutan. Hasil penelitian yaitu proses penegakan hukum terhadap
tindak pidana pelaku perusakan kawasan hutan diantaranya seperti
melakukan pencarian informasi, melakukan penyelidikan, penyidikan,
mengetahui hambatan-hambatan dalam proses penegakan hukum
terhadap tindak pidana pelaku perusakan kawasan hutan yakni kurangnya
kesadaran manusia dan faktor ekonomi
Kata Kunci : Penegakan Hukum;Perusakan; Kawasan Hutan;
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/122622 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |