PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERDAGANGAN MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA DI KOTA PALU

CHELSIA GUMUNGGILUNG (2024) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERDAGANGAN MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA DI KOTA PALU. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Chelsia Gumunggilung, D10119139, Penegakan Hukum Pidana Terhadap
Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Di Kota Palu, Tahun 2023,
Pembimbing I: Hamdan Hi. Rampadio, Pembimbing II: Hj Kartini
Malarangan.
Penegakan hukum makanan dan minuman kadaluwarsa berkaitan dengan masalah
kualitas dan kesehatan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.
Konsumsi makanan dan minuman yang tidak sesuai standar kedaluwarsa dapat
berdampak negatif bagi kesehatan konsumen. Oleh karena itu, penting untuk
menegakkan hukum tentang standar kadaluwarsa agar makanan dan minuman
yang dijual di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak merugikan
kesehatan masyarakat. Penegakkan hukum ini juga dapat menciptakan iklim
bisnis yang kondusif bagi usaha-usaha yang memproduksikan makanan dan
minuman yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan
hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan makanan dan minuman
kadaluwarsa di Kota Palu dan untuk mengetahui faktor yang menghambat
penegakkan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan makanan
dan minuman kadaluwarsa di Kota Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu
metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil yang diperoleh dapat disimpulkan
bahwa: 1.Penegakkan Hukum Pidana Terhadap pelaku tindak pidana perdagangan
makanan dan minuman kadaluarsa di Kota palu selama ini belum ada sampai
tahap penindakan dikarenakan setiap pelaku-pelaku usaha yang ditemukan
menjual makanan dan minuman kadaluarsa harus melewati setiap proses yang ada
dan sampai saat ini di kota palu hanya sampai pada sanksi administratif.
Berdasarkan hasil penelitian dari Balai POM Palu bahwa jumlah peredaran
makanan dan minuman kadaluarsa mengalami peningkatan setiap tahunnya yaitu
pada tahun 2020-2022. Tetapi pihak Balai POM sudah berupaya semaksimal
mungkin untuk menindaklanjuti peredaran makanan dan minuman kadaluarsa di
kota palu. 2.Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap peredaran
makanan dan minuman kadaluarsa di Kota Palu yaitu Balai POM Kota Palu masih
kekurangan SDM dan luasnya wilayah distribusi pangan juga kesadaran
konsumen dan pelaku usaha yang masih sangat kurang terhadap bahaya makanan
minuman kadaluarsa.
Kata Kunci: Penegakan, Makanan, Minuman,Kadaluarsa.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/122628
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item