HESTI (2022) PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL TERHADAP KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS (Sudi Putusan Nomor: 233/Pid.Sus/2021/PN Palu. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap kasus kecelakaan lalu lintas Putusan Nomor: 233/Pid.Sus/2021/PN Palu?. (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas Putusan Nomor: 233/Pid.Sus/2021/PN Palu?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap kasus kecelakaan lalu lintas Putusan Nomor: 233/Pid.Sus/2021/PN Palu. Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas Putusan Nomor: 233/Pid.Sus/2021/PN Palu. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum yuridis normative. Penerapan hukum pidana materil terhadap kasus kecelakaan lalu lintas Putusan Nomor: 233/Pid.Sus/2021/PN Palu, sudah tepat karena sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya dimana telah melanggar ketentuan Pasal 310 Ayat (3) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas Putusan Nomor: 233/Pid.Sus/2021/PN Palu, dengan mempertimbangkan unsur-unsur dari ketentuan Pasal 310 Ayat (3) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana dalam pemenuhan unsur-unsur tersebut telah terpenuhi dan benar dilakukan oleh terdakwa.
Kata Kunci: Kecelakaan Lalu Lintas; Penerapan Hukum; Pidana Materil.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/123001 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |