DECKYHIDAYAT (2020) PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ONLINE DI MEDIA SOSIAL. ['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined] thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Decky Hidayat (D102 14 033) “Penerapan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Online Di Media Sosialâ€, dibawah bimbingan Kartini Malarangan selaku pembimbing Utama dan Syahdin selaku pembimbing anggota. Permasalahan yang diteliti adalah penerapan hukum pidana terhadap prostitusi online dan faktor yang mempengaruhinya yang terjadi di media sosial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukum dan faktor yang mempengaruhi penerapan hokum tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian empris. Hasil penelitian ini penanggulangan dan penanganan kejahatan dunia maya yakni melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana mayantara (cyber crime) terutama kegiatan yang berhubungan dengan teknologi informasi teknologi komputer, teknologi komunikasi, teknologi elektronika, dan teknologi penyiaran dan menyelenggarakan fungsi laboratorium komputer forensik dalam rangka memberikan dukungan teknis proses penyidikan kejahatan dunia maya dan ketidak efektifan hukum yang diteraoakan beberapa diantaranya dapat disebabkan karena adanya struktur, substansi dan kultur hukum, yang ada, upaya penyelesaianpun. Maka, pihak kepolisian dan pemerintah aktif mensosialisasikan aturan-aturan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan etika dalam penggunaan media sosial, sehingga memberikan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.
Kata Kunci. Penegakan Hukum, Prostitusi Online, Cyber Crime
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined]) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/123005 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |