MUSMULIADY (2023) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAP PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI. ['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined] thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Musmuliady, D102 20 091. Penerapan Restorative Justice Pada Tahap Penuntutan
Dalam Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Banggai. Dibawah bimbingan
Jubair dan Aminuddin Kasim.
Alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berkembang saat ini adalah
Restorative Justice. Model pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan pidana
konvensional, pendekatan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi
langsung pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.
Penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Agung Republik Indonesia diakomodir
melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini memfokuskan pada permasalahan:
Pertama, Bagaimana pengaturan mekanisme Restorative Justice sebagai alternatif
penyelesaian perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Banggai. Kedua,
Hambatan Apasaja Yang Dihadapi Dalam Penerapan Restorative Justice sebagai
alternatif penyelesaian perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Banggai?
Adapun pendekatan yang digunakan dalan penelitian ini adalah pendekatan yuridis
empiris dan jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kesimpulan dari
penelitian ini yakni Pertama, penerapan restoratif justice di Kejaksaan Negeri Banggai
hanya didasarkan pada aturan pelaksana berupa Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun
2020 dan pengaturan Restorative Justice saat ini belum terakomodir dalam KUHAP
serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan restorative justice berupa: 1.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; 2. Tindak pidana yang diancam
tidak lebih dari 5 tahun penjara; 3. Nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih 2,5 juta
rupiah; dan 4. Adanya upaya pemulihan kembali. Kedua, hambatan dalam penerapan
restorative justice adalah 1. Permasalahan regulasi; 2. Partisipasi sukarela oleh Korban
dan/atau tersangka; dan 3. Pelaku menerima tanggungjawab atas kejahatannya.
Kata Kunci: Peradilan Pidana, Restorative Justice, Penyelesaian Perkara.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined]) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/123825 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |