AHMAD ZAKWAN SYARIF (2021) PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK PADA PERKARA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No: 3/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Pal). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Ahmad Zakwan Syarif/ D10116331, Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Pada Perkara Korupsi (Studi Kasus Putusan No: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal)
Dibimbing oleh Jubair
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan sistem pembuktian terbalik pada perkara korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No: 3/ Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal? dan hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam mengimplementasikan sistem pembuktian terbalik pada perkara korupsi putusan No: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem pembuktian terbalik berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam mengimplementasikan sistem pembuktian terbalik pada perkara korupsi putusan No: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, Penerapan sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi pada putusan ini, keterangan serta bukti-bukti yang diajukan terdakwa telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan harapan undang-undang sehingga hak-hak terdakwa telah terpenuhi dan tidak terdapat hambatan dalam penerapan sistem pembuktian terbalik dalam putusan ini karena majelis hakim telah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada terdakwa untuk melaksanakan kewajiban hukumnya.
Kata kunci: Penerapan, Sistem Pembuktian Terbalik, Perkara Korupsi
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/123872 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |