MULYADI (2024) PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH KABUPATEN PASANGKAYU DENGAN KABUPATEN DONGGALA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM. ['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined] thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Mulyadi, D 102 22 032, Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Kabupaten
Pasangkayu Dengan Kabupaten Donggala dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian
Hukum, (Dibimbing oleh H. Sulbadana dan Jalaluddin).
Tujuan penelitian ini untuk memperoleh hasil kajian hukum terhadap
penyelesaian sengketa batas wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten
Donggala dalam perspektif keadilan dan kepastian hukum, dan untuk mengetahui
akibat hukum putusan Mahkamah Agung Nomor: 5 P/HUM/2023 tanggal 23 Maret
2023 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah tapal batas.
Metode penelitan menggunakan Penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan
kasus. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Setelah bahan hukum terkumpul, selanjutnya dilakukan pengolahan bahan hukum,
dengan editing, sistematisasi, dan deskripsi. Hingga penarikan kesimpulan melalui
proses berfikir induktif.
Hasil penelitian memperoleh kesimpulan 1). Sengketa batas wilayah Kabupaten
Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala, telah melalui proses penyelesaian secara
non litigasi dan litigasi melalui lembaga peradilan. Dalam hal ini, telah dilakukan 4
(empat) kali mediasi atau fasilitasi oleh pihak Kemendagri, hingga Mahkamah Agung
menetapkan Putusan Nomor: 5 P/HUM/2023 tanggal 23 Maret 2023, yang yang
menyatakan batal Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Batas Daerah
Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah tertanggal 18 Juli 2018. Adapun upaya hukum, berupa uji materil
undang-undang pembentukan daerah di Mahkamah Konstitusi, masih terbuka peluang.
Namun, diketahui Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir
menganggap sengketa batas wilayah dalam NKRI bukan merupakan persoalan
konstitusional yang patut diuji di MK. Melainkan menjadi kewenangan pemerintah
secara berjenjang, yaitu kewenangan gubernur, atau Menteri Dalam Negeri. 2). Akibat
hukum putusan Mahkamah Agung Nomor: 5 P/HUM/2023 tanggal 23 Maret 2023
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah tapal batas, berkonsekuensi
pada: Aspek kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah; Aspek
kepastian pelayanan publik, yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat dan Kabupaten Pasangkayu, dalam memberikan pelayanan dasar kepada warga
amasyarakat; dan Pemenuhan hak politik warga negara baik pemilih dan yang dipilih
(calon), dengan pelayanan dan membangun TPS dalam pelaksanaan kontestasi Pemilu
dan Pilkada.
Kata Kunci: Sengketa Batas Wilayah, Perspektif Keadilan, dan Kepastian Hukum
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined]) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/132411 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |