PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AIR DI DESA BORA KECAMATAN SIGI KOTA KABUPATEN SIGI

MOH FAJRIN KY HUSAIN (2024) PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AIR DI DESA BORA KECAMATAN SIGI KOTA KABUPATEN SIGI. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Moh Fajrin Ky Husain, Stambuk B 401 20 195, judul skripsi: Peran
Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Konflik Air Di Desa Bora Kecamatan Sigi Kota
Kabupaten Sigi, dibawah bimbingan Ibu Sitti Chaeriah Ahsan selaku Pembimbing
I dan Ibu Sulfitri Husain selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui bagaimana Peran Lembaga Adat
Dalam Penyelesaian Konflik Air di Desa Bora Kecamatan Sigi Kota Kabupaten
Sigi, dengan menggunakan Teori Peran Soerjono Soekanto (2002) yang meliputi 3
(tiga) indikator yaitu Kedudukan, Kewajiban, Tindakan. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian yang
terkumpul melalui hasil wawancara, observasi, dokumentasi. Lebih lanjut, lokasi
yang diteliti dalam kajian ini adalah Desa Bora Kecamatan Sigi Kota dengan
Informan sebanyak 4 orang yaitu sekertaris Desa, BPD, Masyarakat Desa, dan
Pengurus Adat.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran Lembaga adat
sangat penting untuk membina serta mengendalikan konflik dan tingkah laku
masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini
antara lain penetapan sangsi. Dalam tindakan yang dilakukan oleh Lembaga adat
dalam penyelesaian konflik adalah sebagai pengambil keputusan dalam urusan
yang berkaitan dengan adat, seperti pernikahan, kematian, upacara adat, dan
penyelesaian konflik antarwarga desa. Selain itu kedudukan Lembaga adat yakni
berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antarwarga Desa. Bahkan
pengurus adat menggunakan hukum adat dan pendekatan restoratif untuk
menyelesaikan perselisihan, dengan tujuan memulihkan hubungan yang rusak dan
menjaga keharmonisan di desa. Sementara itu kewajiban dari Lembaga adat di Desa
Bora dalam penyelesaian konflik adalah lembaga adat menegakkan hukum adat
dengan begitu Lembaga adat dapat mengetahui apa yang menjadi inti dari konflik
yang terjadi selain itu kewajiban dari Lembaga adat yaitu Menciptakan hubungan
yang demokratis dan harmonis serta obyektif kepada Masyarakat Desa, namun
kewajiban belum bisa berjalan dengan baik karena dari ke 9 kewajiban lembaga
adat belum semua bisa berjalan salah satunya adalah menciptakan suasana yang
baik dan dapat menjamin terpeliharanya masyarakat dalam rangka memperkokoh
persatuan. Dilihat dari konflik yang terjadi Lembaga adat belum bisa menjamin
bahwa bisa menciptakan suasana yang kokoh. Tindakan yang dilakukan lembaga
adat yaitu dengan menyelesaikan konflik dengan cara mendamaikan, memberi
nasehat dan memberi kesampatan kepada orang bertikai untuk memberika keluhankeluhannya untuk menyelesaikan permasalahan konflik. Terkait dengan keputusan
berdamai atau tidak, diserahkan kepada pihak yang bermasalah setelah upaya
lembaga adat untuk mendamaikan. Berdasarkan hal itu tindakan Lembaga adat
dalam menyelesaikan konflik yaitu melalui musyawarah dan mediasi kepada pihak
yang bertikai apabila tidak bisa diselesaikan maka selanjutnya akan masuk tahapan
penyelesaian oleh Lembaga adat dengan memberikan sanksi terhadap pihak yang
bertikai.
Kata Kunci: Lembaga adat, Konflik, Kedudukan, Kewajiban, Tindakan

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan
Library of Congress Subject Areas > J Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/132847
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item