MUHAMMAD FIKRI HAIKAL (2024) Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Muhammad Fikri Haikal D10117463, Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara)
Dalam pembuatan akta jual beli tanah, Pembimbing I: Manga Patila,
S.H.,M.H, Pembimbing II: Armin.K, S.H.,M.H.
Di indonesia pejabat pembuat akta tanah (PPAT) diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adapun rumusan masalah dalam
skripsi, yakni bagaimana akibat hukum jual beli tanah yang tidak dilakukan
melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT)? Bagaimana Keabsahan Akta yang
dibuat oleh PPAT Sementara?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Normatif Kualitatif. Maka penulis
melakukan dengan pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji masalah
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sementara (PPAT Sementara) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Adapun
hasil penelitian dalam jual beli tanah pada dasarnya tetap sah meskipun tidak
dituangkan dalam akta jual beli dan tidak di hadapan PPAT, hal tersebut
dikarenakan jual beli tanah sama saja dengan perjanjian jual beli pada umumnya
dimana suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320
KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan para pihak, mempunyai kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum, adanya objek yang disepakati, dan kausa yang halal,
dan adapun perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan hukum. Namun, dampak
yang diterima oleh pihak pembeli jika dalam melakukan jual beli tanah tanpa akta
jual beli di hadapan PPAT adalah pembeli tanah akan mengalami kesulitan dalam
proses pendaftaran hak atas tanah yang telah dibelinya karena menurut Peraturan
pemerinta tentang Pendaftaran Tanah peralihan hak atas tanah hanya dapat
didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Keabsahan Akta yang dibuat oleh
PPAT sementara memilki kekuatan hukum yang sah dan mengikat meskipun yang
membuat adalah PPAT Sementara yang mana telah sah dan dilantik oleh Kepala
Badan Pertanahan Nasional Negara Republik Indonesia. Selain itu PPAT
Sementara bertanggung jawab secara keseluruhan pembuatan akta tanah baik
secara prosedur, mekanisme, dan tata cara. PPAT Sementara menerbitkan akta
tanah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila
tidak maka PPAT Sementara dibebankan tanggung jawab hukum yang mana
PPAT Sementara akan dituntut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Kata kunci : PPAT, PPAT sementar, jual beli tanah
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/132935 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |