I GEDE ADI PURNAWAN (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT MENGKONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG
MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT MENGKONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN.
Penelitian mengenai perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan merupakan penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan plastik dan juga untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi produk tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan plastik yang dilakukan oleh pemerintah melalui Balai POM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta YLKI belum memadai. Hal ini disebabkan karena masih adanya pelanggaran- pelanggaran yang ditemukan, berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan kadaluwarsa, pelabelan, bahan tambahan makanan dan wajib daftar, baik oleh Balai POM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta YLKI.
Dari hasil penelitian juga dapat disimpulkan bahwa upaya hukum yang dilakukan konsumen yang mengalami kerugian berupa melepaskan hak untuk menuntut kepada pelaku usaha, menuntut secara langsung kepada penjual, melaporkan kepada Balai POM atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta mengadukan ke YLKI. Upaya hukum melalui pengadilan belum pernah dilakukan.
Kata-kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Kerugian
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/134303 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |