PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Pal)

RISKA RISKI ANI (2021) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Pal). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Riska Riski Ani, D 101 17 315, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Pal), Pembimbing : Benny Diktus Yusman

Fokus penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan apa yang diberikan kepada terdakwa dalam perkara Nomor 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Pal dan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Pal. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif,dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam kasus tindak pidana korupsi perkara Nomor 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Pal adalah fakta berpatokan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dengan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan dan Hakim berhak untuk menilai alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta juga memperhatikan pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa. Olehnya Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara 37/Pid.sus-TPK/2019/PN Pal adalah pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) .
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Sanksi, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/135027
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item