PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Studi Putusan (Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal).

RENDI (2024) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Studi Putusan (Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

RENDI, D 101 19 376, Pertimbangan Hakim Dalam Permbuktian Tindak
Pidana Korupsi Studi Putusn Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal,
Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: H. Amiruddin Hanafi
Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya Negara menyejahterahkan
rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya karena sifatnya yang sangat
merusak, korupsi telah dkategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary
crime oleh berbagai Negara termasuk Indonesia sehingga pelaku tindak pidana
korupsi harus di jatuhi hukuman yang berat, Dalam hal ini, hukum pidana memiliki
peran penting dalam menegakan keadilan dan menjaga integritas proses hukum di
Indonesia. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu Bagaimana
Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana pertimbangan hakim
dalam pembuktian tindak pidana korupsi Studi Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2018/PN Pal . Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui
pembuktian perkara tindak pidana korupsi dan pertimbangan hakim dalam
pembuktian tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normative atau tidak mengenal adanya data, sumber penelitian bahan hukum
normative berasal dari beberapa bahan hukum antara lain bahan hukum Primer,
bahan hukum Sekunder dan bahan Hukum Tensier. Hasil dari penelitian ini adalah
bahwa pembuktian perkara tindak pidana korupsi Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2018/PN Pal adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
melalui beberapa alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni alat
bukti berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta
Barang Bukti dan juga berdasarkan Keyakinan Hakim. Sedangkan pertimbangan
Hakim dalam Pembuktian Tindak Pidanan Korupsi Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2018/PN Pal adalah berdasarkan Fakta-Fakta yang terungkap dipersidangan
melalui beberapa pertimbangan yakni pertimbangan Yuridis dan Non Yuridis yang
dimana pertimbangan Yuridis telah memenuhi beberapa unsur yaitu Unsur Setiap
Orang, Usur Secara Melawan Hukum, Unsur Dengan Sengaja Menguntungkan Diri
Sendiri, Dapat Merugikan Keuangan Negara, dan mereka yang melakukan menyuruh
melakukan atau turut melakukan perbuatan. Sementara Pertimbangan Non Yuridis
yaitu Keadilan dan Empati Seorang Hakimlah yang dapat menentukan berat dan
ringannya putusan terhadap terdawa.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi.hk

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/135036
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item