M. RUM (2021) POLITIK HUKUM KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN IMPLEMENTASINYA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH. Doktoral thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
M. RUM, Stambuk B 103 18 021, Politik Hukum Kebijakan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi di Indonesia dan Implementasinya di Provinsi Sulawesi Tengah
(Promotor: Muhammad Basir; Co-Promotor: Sulbadana, Nawawi Natsir)
Penelitian ini mengkaji politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di
Indonesia dan implementasinya di Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian didasarkan
pada konsep yang berkaitan dengan politik hukum dan kebijakan politik,
pengaturan keuangan negara dalam konstitusi, konsep korupsi dalam berbagai
aspek/pendekatan, serta konsep-konsep yang berkaitan dengan desentralisasi
pemerintahan.
Untuk mengkaji masalah tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif
yang dipadukan dengan metode penelitian hukum empiris. Dalam mengkaji, politik
hukum pemberantasan korupsi di Indonesia digunakan metode penelitian hukum
normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan historis. Berkaitan dengan implementasi pemberantasan korupsi di
Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris
untuk melihat upaya pencegahan maupun penindakan yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum, khususnya kejaksaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pemerintah Republik Indonesia telah
menunjukkan upaya nyata dan serius dalam pemberantasan korupsi melalui desain
kebijakan politik hukum/pengembangan arah kebijakan hukum yang
memungkinkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif, baik melalui
pembentukan peraturan perundang-undangan (substansi hukum) maupun
pembentukan lembaga-lembaga negara yang memiliki peran dan fungsi, secara
langsung maupun tidak langsung, berkaitan dengan upaya mewujudkan tatakelola
pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi; dan (2)
implementasi pemberantasan korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan
melalui penindakan sejumlah kasus yang melibatkan elite-elite pemerintah daerah,
baik dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun pihak swasta. Pada aspek
pencegahan dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui pendampingan dan
konsultasi dalam pengelolaan kegiatan/proyek strategis nasional. Termasuk
sosialisasi yang dilakukan kepada jajaran pemerintah daerah agar memiliki
pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya mewujudkan pemerintahan yang
bebas korupsi.
Temuan dalam penelitian ini adalah pentingnya suatu kodifikasi aturan hukum
tentang tindak pidana korupsi yang memuat aturan-aturan pokok tentang korupsi
disertai dengan aturan-aturan lain sepanjang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi. Diperlukan pula penyeragaman konsepsi tentang pengertian dan definisi
keuangan negara agar dalam praktik hukum terdapat kejelasan dan kepastian
hukum.
Kata Kunci: politik hukum; kebijakan; korupsi; desentralisasi.
Item Type: | Thesis (Doktoral) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Pascasarjana > Doktoral Ilmu Sosial |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/135716 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |