STAGNASI KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

FADILAH SAMAILA (2020) STAGNASI KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. ['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined] thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK

Fadilah Samaila, Stambuk: D102 18 022, “Stagnasi Kedudukan dan
Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Peraturan PerundangUndangan”.

Dibimbing oleh Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.H sebagai
Pembimbing I dan Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini mengangkat masalah tentang:(1) Apakah perubahan UU
No.17 tahun 2014 menjadi UU No.42 Tahun 2014 lalu berubah menjadi UU No.2
Tahun 2018 tentang MD3 memberi pengaruh terhadap kedudukan dan fungsi
DPD. (2) Apakah perubahan UU No.12 tahun 2011 menjadi UU No.15 tahun
2019 tentang P3 memberi pengaruh terhadap kedudukan dan fungsi DPD (3)
Bagaimana kedudukan dan fungsi DPD dalam upaya penguatan melalui
Amandemen kelima UUD NRI 1945.Tujuan Penelitian ini yaitu (1) Untuk
mengetahui tentang perubahan UU No.17 tahun 2014 ke UU No.42 Tahun 2014
dan UU No.2 tahun 2018 MD3 memberi pengaruh terhadap kedudukan dan
fungsi DPD atau tidak. (2) Untuk mengetahui tentang perubahan UU No.12 tahun
2011 ke UU No.15 Tahun 2019 tentang P3 memberi pengaruh terhadap
kedudukan dan fungsi DPD atau tidak. (3) Untuk menemukan konsep hukum
tentang kedudukan dan fungsi DPD dalam upaya penguatan melalui Amandemen
kelima UUD NRI 1945. Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), teknik
pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan (library reseach),
Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis kualitatif dan hasilnya
ditungkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini,yaitu:(1) UU No.42 Tahun
2014 tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2014 MD3 dan UU No. 2 Tahun
2018 tentang perubahan kedua atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3
khususnya terkait dengan kewenangan DPD yaitu Pasal 71, Pasal 249 ayat (1)
huruf j, Pasal 250 ayat (1), dan Pasal 260 ayat (1) sama sekali tidak memberikan
penguatan terhadap kedudukan dan fungsi DPD (2) UU No. 15 Tahun 2019
tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang P3, khususnya terkait
dengan kewenangan DPD yaitu Pasal 20, Pasal 71A, Pasal 95A, dan Pasal 95B,
sama sekali tidak memberikan penguatan terhadap kedudukan dan fungsi DPD di
bidang legislasi, namun jika dilihat dari fungsi pengawasan memberikan
penguatan terhadap DPD. (3) Kedudukan dan fungsi DPD dalam upaya
penguatan melalui Amandemen kelima UUD NRI 1945 yaitu setara dengan DPR
khusunya di bidang legislasi yaitu berhak mengajukan, membahas dan menyetujui
serta menolak rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah dengan
mengubah Pasal 22D, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7C, dan Pasal 20 ayat
(2), tentunya format undang-undang juga harus berubah dengan menempatkan
DPD dalam konsiderans menimbang dan mengingat (jika suatu RUU berasal dari
DPD dan materinya memang terkait dengan wewenang DPD)

Kata Kunci: Kedudukan dan Fungsi, Peraturan Perundangan-undangan,
Amandemen

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_master' not defined])
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/138383
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item