TESTIMONI DE AUDITU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor : 470/Pid.B/2017/PN. Pal)

ANANDA THEOFANY (2024) TESTIMONI DE AUDITU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor : 470/Pid.B/2017/PN. Pal). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
ANANDA THEOFANY (Stb D. 101 18 844) Judul Skripsi: Testimoni De Auditu
Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan
Nomor: 470/Pid.B/2017/PN. Pal). Pembimbing: Abdul Wahid dan H. Hamdan HI.
Rampadio
Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
penerapan pembuktian keterangan saksi deauditu dalam perkara tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor: 470/Pid.B/2017/PN. Pal) dan
Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman
terhadap pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi
putusan nomor: 470/Pid.B/2017/PN. Pal).?
Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti
mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian keterangan saksi deauditu
dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor:
470/Pid.B/2017/PN. Pal) pada dasarnya tidak ada yang melihat atau mendengar
tetapi hanya memberi keterangan saja yaitu ibu kandung korban. Namun kualitas
keterangan saksi dalam perkara ini sama kualitasnya dengan keterangan saksi
yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP karenah hal ini pernah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku dalam perkara tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor: 470/Pid.B/2017/PN. Pal)
berdarkan unsur “Didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau
mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk
memungkinkan melarikan diri sendiri atau pesertanya, atau untuk tetap
menguasai barang yang dicuri” telah terpenuhi. Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3
(tiga) bulan; namun dsalam perkara ini majelis hakim tidak mempertimbangan
mengenai saksi de auditu.
Kata Kunci: Testimoni De Auditu, Pencurian Dengan Kekerasan (Studi
Putusan Nomor: 470/Pid.B/2017/PN. Pal)

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/140431
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item