TINJAUAN HUKUM INGKAR JANJI KAWIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR. 82/PDT.G/2014/PN.MKS)

RISWANTO (2021) TINJAUAN HUKUM INGKAR JANJI KAWIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR. 82/PDT.G/2014/PN.MKS). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
TINJAUAN HUKUM TENTANG INGKAR JANJI KAWIN (STUDI KASUS
PUTUSAN NOMOR. 82/PDT.G/2014/PN.MKS)
RISWANTO/D10117581
Pembimbingan : Dr.Asmadi Weri, SH.MH
Dalam penelitian ini rumusan masalah yang dikaji yaitu: (1)Bagaimana
pertimbangan hukum hakin dalam putusan negeri Makassar nomor
82/PDT.G/2014/PN.MKS? (2)Apakah putusan hakim secara hukum telah sesuai
dengan rasa nilai keadilan?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum
doktriner, juga disebut penelitian perpustakaan saat studi dokumen pada penelitian
hukum normatif, data sekunder sebagai sumber/bahan informasi dapat merupakan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier, serta
mengkaji pokok permasalahan berdasarkan kaida hukum dan norma hukum yang ada
didalam hukum positif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Penelitian ini
menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Makassar bahwa
perbuatan yang dilakukan oleh tergugat yang membatalkan perkawinan merupakan
wanprestasi/cedera janji, hakim dalam memutus perkara ini berdasar pada Pasal
1320 KUH Perdata. Menurut penulis ,kerugian secara immaterial tidak dapat
dikabulkan dalam konteks wanprestasi karena ganti kerugian dalam wanprestasi
hanya meliputi biaya kerugian dan bunga. Seharusnya hakim mendasarkan pada
pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum karena tidak
terpenuhinya janji kawin tersebut melanggar norma kesusilaan dan kepatutan di
dalam masyarakat tidak terpenuhinya janji kawin yang berpatokan pada
yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1987 yang membahas mengenai
janji kawin yang pada dasarnya belum ada satupun penjelasan dalam undangundang
mengenai janji kawin ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,
Sejak tahun 1919 unsur Melawan Hukum ini diartikan dalam arti yang seluasluasnya.
Kata kunci: Hukum Perdata; Janji Kawin.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/140807
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item