TINJAUAN HUKUM JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT

ARDIANTO (2022) TINJAUAN HUKUM JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ARDIANTO (D 101 16 368), dengan judul ”Tinjauan Hukum Jual Beli Tanah
Yang Belum Bersertipikat ”Pembimbing H. Muh. Rusli Ayyub S.H, M.H
Masyarakat di Kabupaten Palu Utara Kelurahan Mamboro dalam melakukan
transaksi jual beli tanah masih banyak dilakukan menurut hukum adat, jual beli
tanah tersebut merupakan perbuatan pemindahan hak antara penjual dan
pembeli yang dilakukan dihadapan ketua adat (kepala desa) yang bersifat tunai,
nyata dan terang. Peralihan hak atas tanah sebagai akibat telah dilakukannya
jual beli tanah menurut hukum adat yang dalam pelaksanaannya biasanya
hanya dibuat suatu surat yang isinya menyatakan bahwa penjual telah
menyerahkan tanahnya dan menerima uang pembayaran, tetapi tidak
dibuktikan dengan adanya akta jual beli tanah yang merupakan salah satu
persyaratan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor
Pertanahan, hal ini akan berimplikasi pada kepastian hukum tentang status
tanah tersebut. Yang jadi permasalahanya itu akibat hukum jual beli hak atas
tanah yang belum didaftarkan dan yang kedua hambatan-hambatan dalam jual
beli tanah yang belum bersertifikat dan pengurusannya. Tujuan penilitian ini
dilakukan untuk mengetahui akibat hukum jual beli hak atas tanah yang belum
didaftarkan dan juga untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor apa saja yang
menjadi hambatan dalam proses jual beli tanah yang belum bersertifikat dan
pengurusannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian
dengan adanya data-data lapangan Sebagai sumber data utama, seperti hasil
wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis
hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam
kehidupan, masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek
kemasyarakatan. Akibat hukum jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan
dalam jual beli tanah yang belum didaftarkan jika kelengkapan dokumendokumen sertipikat tanah tersebut telah lengkap maka hak atas tanah sah
beralih dari penjual kepada pembeli dan apabila dokumen tersebut tidak
lengkap maka bukti atas tanah tersebut lemah dan tidak mendapat kepastian
hukum dan kedua hambatan-hambatan dalam jual beli tanah yang belum
bersertipikat dan pengurusannya ialah alas hak yang kurang lengkap, jenuh
dengan prosedur yang panjang dan, di butuhkan biaya yang relatif besar dan
kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah di kelurahan mamboro
kecamatan palu utara masih relative rendah.

Kata Kunci : Jual Beli Tanah dan Sertipikat Tanah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/140813
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item