Tinjauan Hukum Mengenai Ganti Rugi Sebagai Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Melawan Hukum

I WAYAN VIRGIAWAN (2022) Tinjauan Hukum Mengenai Ganti Rugi Sebagai Pertanggung Jawaban Dalam Perbuatan Melawan Hukum. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

I Wayan Virgiawan (D 101 17 328), “TINJAUAN HUKUM MENGENAI
GANTI RUGI SEBAGAI PERTANGGUNG JAWABAN DALAM
PERBUATAN MELAWAN HUKUM” dengan dosen Pembimbing Bapak H.
Moh. Rusli Ayyub, S.H.,M.H Selaku Dosen Pembimbing 1 Dan Ibu Marini
Citra Dewi, S.H.,M.H Selaku Dosen Pembimbing 2
Dalam perbuatan melawan hukum, tujuan utama ganti kerugian adalah
sedapat mungkin mengembalikan penderita kerugian akibat perbuatan melawan
hukum kepada keadaan semula apabila tidak terjadi perbuatan melawan hukum.
Mengenai pengaturan ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum, pasal
1243 sampai dengan pasal 1252 KUH Perdata digunakan secara analogis.
Namun terjadi kesulitan pada pelaksanaan penetapan besarnya ganti rugi yang
pantas dan sesuai dengan kerugian yang diderita akibat Perbuatan Melawan
Hukum. Berdasarkan hal tersebut, terdapat tiga pokok permasalahan yang
hendak dijawab dalam skripsi ini, yaitu mengenai pengertian dan kriteria
perbuatan melawan hukum, bentuk pertanggung dalam perbuatan melawan
hukum dan pertimbangan hakim dalam menentukan besarnya ganti kerugian atas
dasar perbuatan melawan hukum. Penelitian ini mengggunakan metode normatif
dengan data sekunder. Perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan
orang tersebut yang karena salahnya menerbitkan kerugiaan itu, mengganti
kerugiaan tersebut. Terdapat lima kriteria dalam penelitian perbuatan melawan
hukum, yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut harus melawan hukum,
adanya kerugian, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan
hukum dengan kerugian, dan adanya kesalahan. Terdapat tiga bentuk tanggung
jawab dalam perbuatan melawan hukum, yaitu tanggung jawab atas perbuatan
melawan hukum yang tidak hanya karena dilakukan sendiri tetapi juga berkenaan
dengan perbuatan melawan hukum orang lain dan barang-barang dibawah
pengawasannya, yang kedua adalah tanggung jawab atas perbuatan melawan
hukum terhadap tubuh dan jiwa manusia, dan ketiga adalah tanggung jawab atas
perbuatan melawan hukum terhadap nama baik. Dalam memberikan putusan
mengenai ganti rugi, besarnya ganti kerugian tergantung kepada rasa keadilan
subyektif perseorangan hakim.
Kata Kunci:Tinjauan Hukum, Ganti Rugi, Perbuatan Melawan Hukum

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/140828
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item