DANI ROY SALCKY SAIPAN (2024) TINJAUAN HUKUM PERTANGGUNG JAWABAN MENGGANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN / AHLI WARIS AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Dani Roy Salcky Saipan Stanbuk D10118341. Program Studi S1 Ilmu
Hukum Konsentrasi Hukum Perdata. Skripsi Tinjauan Hukum
Pertanggung Jawaban Mengganti Kerugian Terhadap Korban/Ahli
Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas. Dibawah bimbingan bapak
Ilham Nurman selaku Pembimbing 1 dan Bapak Ahmad Aswar
Rowa selaku Pembimbing 2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana mekanisme pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli
waris akibat kecelakaann lalu lintas dan sejauhmana penentuan
pertanggung jawaban mengganti rugi kepada korban atau ahli waris akibat
kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini merupakan tipe Penelitian Normatif.
Penelitian dengan menggunakan pendekatan yang dilakukan adalah studi
kepustakaan dan penelitian lapangan. Awalnya Bahwa korban kecelakaan
lalu lintas jalan, meskipun telah memperoleh santunan dari PT. (Persero)
Asuransi Kerugian Jasa Raharja, masih dapat pula mengajukan tuntutan
ganti kerugian melalui pengadilan kepada si pelaku yang menyebabkan
terjadinya kecelakaan. Maka hal ini Bahwa dalam Undang-Undang No.
14 Tahun 1992, yang bertanggung jawab pada kecelakaan lalu lintas jalan
adalah pengemudi, sehingga pengemudilah yang harus mengganti
kerugian yang diakibatkannya, namun pada kasus tertentu tanggung
jawab mengganti kerugian dapat dialihkan kepada pemilik atau pengusaha
angkutan umum, bahkan dapat pula secara tanggung rentang di antara
pengemudi, pemilik dan pengusaha angkutan umum.
Kata Kunci: Asuransi, Ahli Waris, Kecelakaan lalu lintas
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/140876 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |