TINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KAMAR KOS (Studi Di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu)

I GEDE YUDA ASTIKA (2022) TINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KAMAR KOS (Studi Di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

I Gede Yuda Astika, D10117186, Tinjauan Hukum Tentang Perjanjian Sewa-Menyewa Kamar Kos (Studi di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu), Pembimbing I: Suarlan Datupalinge, SH, M. Hum, Pembimbing II: Ratu Ratna Korompot, SH, M. Hum
Penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Tentang Perjanjian Sewa-menyewa
Kamar Kos (Studi di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu)” hendak
mengkaji tentang pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kamar kos antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa. Sewa kamar kos merupakan bisnis yang menjanjikan dan dalam pelaksanaanya tidak terlepas dari kesepakatan antara
pemilik kamar dan pihak penyewa kamar kos. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa antara
pemilik kamar kamar kos dengan pihak penyewa di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu dan bagaimana penyelesaian yang ditempuh apabila pihak
penyewa kamar kos wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis empiris. Jenis penelitian hukum yuridis empiris yaitu
penelitian yang dilakukan langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama
dengan melalui penelitian lapangan, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kamar kos di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore terjadi melalui suatu kesepakatan yang
dilakukan secara lisan antara pemilik kamar kos dengan pihak penyewa.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan harga dan jangka waktu sewa
dan menyepakati perjanjian yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dan Penyelesaian yang ditempuh apabila pihak penyewa kamar kos wanprestas adalah dengan musyawarah mufakat, dan dengan cara melakukan penagihan secara langsung dengan harapan si penyewa dapat memenuhi kewajiban dan apabila sudah diperingati namun belum juga membayar uang sewa, pemilik kamar kos memberikan sanksi yaitu berupa denda kepada pihak penyewa dan diselesaikan secara
kekeluargaan.
Kata kunci: Kamar Kos, Perjanjian Sewa-menyewa, dan Wanprestasi

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/140973
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item