TINJAUAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB EKSPEDITUR TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MELALUI PENGANGKUTAN LAUT

IIN KURNIAWATI (2023) TINJAUAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB EKSPEDITUR TERHADAP PENGIRIMAN BARANG MELALUI PENGANGKUTAN LAUT. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
IIN KURNIAWATI, D 101 18 546, Tinjauan Hukum Tentang Tanggung
Jawab Ekspeditur Terhadap Pengiriman Barang Melalui Pengangkutan Laut,
Pembimbing I : Nasrum, SH. MH, Pembimbing II : Marini Citra Dewi, SH.
MH.
Perusahaan Jasa Pengiriman Barang ( Perusahaan Ekspeditur) merupakan salah
satu bentuk perantara yang sering digunakan oleh masyarakat, untuk pemenuhan
kebutuhan terutama dalam proses pengiriman barang melalui pengangkutan laut.
Kegiatan pengiriman barang yang dalam pelaksanaannya itu melibatkan tiga
pihak yaitu: perusahaan pengiriman barang (Ekspeditur), pengangkutan barang
(transportasi) dan pihak pengirim. Akan tetapi dalam proses pengirimannya tidak
selalu berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati, karena barang
tersebut mengalami kerugian akibat kehilangan, kerusakan dan keterlambatan
dalam proses pengirimannya sehingga perusahaan ekspeditur dituntut harus
bertanggung jawab dan harus menjamin keselamatan barang tersebut
sebagaimana telah diatur dalam pasal 87 dan pasal 88 KUHD. Fokus
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab ekspeditur
terhadap pengiriman barang melalui pengangkutan laut dan Bagaimana peraturan
perundang–undangan dalam memberikan perlindungan hukum bagi penguna jasa
ekspeditur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Hukum
Normatif (Yuridis Normative). Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang perusahaan jasa pengiriman barang
tergolong sebagai ekspeditur yang hanya bertanggung jawab atas kerusakan atau
kehilangan barang yang dikirimnya dan Mengenai tanggung jawab ekspeditur
dalam hal terjadinya keterlambatan pengangkutan penumpang maupun barang
melalui laut, hal ini telah diatur dalam pasal 41 ayat (1) huruf (D) Undang –
Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Bila merujuk pada Undang –
Undang Hukum perdata pasal 1243 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 4 huruf g dan pasal 7 huruf g
konsumen dapat menerima ganti kerugian dari pihak perusahaan jasa pengiriman
barang.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Ekspeditur.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/140987
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item