TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal)

MOH. RIANG FAOZI (2023) TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK

Moh. Riang Faozi / D 101 18 823, TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal), Pembimbing : Hamdan Hi Rampadio dan Syachdin.



Tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah Untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama (studi putusan nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal). Untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama (studi putusan nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal). Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif. Hasil dalam penelitian penulis yaitu: Penerapan sanksi terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada perkara putusan nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal, tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum yaitu menyatakan terdakwa Nur Alam alias Alam bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP. Menurut penulis, tuntutan tersebut sudah tepat, karna para terdakwa bersama melakukan kekerasan pengeroyokan kepada korban. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada perkara putusan nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal, yaitu: Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa yaitu sebagai berikut: Hal-hal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan main hakim sendiri. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka pada diri korban. Hal-hal yang meringankan : Terdakwa pernah terlibat kasus pencurian. Terdakwa masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri dimasa mendatang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.

Kata Kunci: Tinjauan Hukum; Tindak Pidana Pengeroyokan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/140991
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item