GEBBY ANASTASYA (2023) TINJAUAN HUKUM TERHADAP BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN RESORT PALU BERDASARKAN KUHP. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: I) Bagaimanakah kriteria bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana guna dilakukan penyidikan di Polresta Palu?. 2)
Upaya apakah yang dapat dilakukan oleh seseorang yang diduga pelaku tindak pidana dalam hal ditangkap tapa berdasarkan bukti permulaan yang
Tujuan dalam penelitian ini:
Untuk
mengetahui kriteria bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana guna dilakukan penyidikan di Polresta Palu. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh seseorang yang diduga pelaku tindak pidana dalam hal ditangkap tapa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif-empiris. Kesimpilan dalam penelitian ini:
Bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana, dimana bukti tersebut memenuhi batas minimal pembuktian yakni apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Upaya yang dilakukan dalam hal tidak terpenuhinva dua alat bukti permulaan vang cukup dengan jalan Praperadilan memang merupakan sebuah lembaga yang dilahirkan untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam melakukan penvidikan agar tidak melakukan kesewenangan dan tidak meyalahgunakan wewenang nya sebagai aparat penegak hukum.
Kata Kunci: Bukti Permulaan; Kepolisian; Proses Penyidikan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/140996 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |