RIZKI FANDU DWIKI (2023) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 124/PDT.G/2020/PN PAL TENTANG SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NOMOR
124/PDT.G/2020/PN PAL TENTANG SENGKETA PERALIHAN HAK
MILIK ATAS TANAH
Rizki Fandu Dwiki / D 101 19 744
Dr. Ahmad Aswar Rowa, SH, MH
Andi Bustamin Daeng Kunu, SH, MH
ABSTRAK
Peralihan Hak Milik atas tanah dengan cara jual beli berarti beralihnya suatu hak
atas tanah dari pihak satu kepada pihak yang lain. Berbeda dengan di alihkannya
suatu hak, maka dengan dialihkannya suatu hak menunjukkan adanya suatu
perbuatan hukum yang disengaja dilakukan oleh satu pihak dengan maksud
memindahkan hak miliknya kepada orang lain. Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Tinjauan Hukum Terhadap Putusan
Pengadilan Nomor 124/Pdt.G/2020/PN Pal Tentang Sengketa Peralihan Hak
Milik Atas Tanah?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan
Pengadilan Nomor 124/Pdt.G/2020/PN Pal Tentang Sengketa Peralihan Hak
Milik Atas Tanah?. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil
dan Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Tinjauan hukum terhadap putusan
pengadilan nomor 124/Pdt.G/2020/PN Pal tentang sengketa peralihan hak milik
atas tanah, yaitu: Bahwa dalam proses mediasi perkara perdata Nomor tersebut
Penggugat diperhadapkan dengan Tergugat dan dalam pertemuan tersebut
Tergugat mengakui belum melaksanakan kewajibannya melunasi sisa pembayaran
Bidang Tanah Dan Bangunan Rumah kepada Penggugat. Proses mediasi
dilakukan sampai tiga kali pertemuan dan Penggugat hanya meminta itikad baik
dari Tergugat untuk melaksanakan kewajiban, namun atas permintaan tersebut
Tergugat tetap tidak mau melaksanakan kewajiban sehingga proses mediasi
dinyatakan gagal oleh hakim mediator. Pertimbangan hakim terhadap putusan
pengadilan nomor 124/Pdt.G/2020/PN Pal tentang sengketa peralihan hak milik
atas tanah, yaitu: Majelis Hakim mengadili dan menyatakan: Tergugat tidak hadir
di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek. Menyatakan menurut hukum,
Tergugat telah cedera janji (Wanprestasi) yakni tidak melaksanakan kewajibannya
melunasi sisa pembayaran jual beli Tanah Dan Bangunan Rumah sebesar
Rp.565.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat.
Kata Kunci: Hak Milik Atas Tanah; Sengketa Peralihan; Tinjauan Hukum.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/141037 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |