KOMANG (2023) Tinjauan Yuridis Hak Atas Yang Terkena Dampak Bencana Alam. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Bencana Alam merupakan serangkaian peristiwa yang terjadi secara alamiah yang
mengganggu kehidupan manusia dan mengakibatkan adanya korban jiwa, kerusakan
lingkungan dan kerugian harta benda. Manusia tidak bisa terlepas dengan adanya
alam karena dengan adanya kekayaan alam kebutuhan manusia bisa
terpenuhi.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan
hukum hak atas tanah yang terkena dampak bencana alam di palu dan Bagaimana
bentuk perlindungan hukum hak atas tanah yang terkena dampak bencana alam di
palu. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, bahan
hukum yang di peroleh dalam penelitian ini akan di analisis secara preskriptif
kualitatif, bahan hukum yang peroleh di sajikan dan di olah secara kualitatif dan di
jabarkan secara preskriptif. Berdasarkan permasalahan yang di angkat dapat di
simpulkan bahwa Kedudukan Hukum Hak Atas Tanah Akibat Bencana Alam Di Palu
sesuai penjelasan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang tidak mengenal hapusnya hak atas
tanah akibat bencana alam yang objek tanahnya masih ada maka, tanah bekas
bencana alam di kota palu yang objek tanahnya masih ada maka tanah tersebut
tetap menjadi milik korban bencana alam.Akan tetapi tanah yang terdampak bencana
alam di kota palu yang di tetapkan sebagai sona merah sesuai dengan bunyi pasal 2
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 10 Tahun 2019 berubah pemanfaatannya
yang sebelum bencana alam adalah tempat pemukiman kini berubah menjadi
kawasan lindung,ruang terbuka hijau,dan monumen.Bentuk Perlindungan Hukum
Hak Atas Tanah Akibat Bencana Alam Di Kota Palu adalah bentuk Perlindungan
Hukum Preventif dan Represif. Perlindungan hukum Preventif adalah bentuk
pencegahan yang dilakukan sebelum suatu sengketa atau konflik
terjadi.Perlindungan Hukum Represif, adalah bentuk perlindungan hukum yang lebih
ditujukan dalam penyelesaian sengketa. Sehingga tujuan dari perlindungan hukum
Preventif adalah mencegah terjadinya sengketa sedangkan perlindungan hukum
Represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Maka upaya tersebut dapat
menjamin perlindungan maupun jaminan penghormatan pemegang hak atas tanah
pasca bencana alam di kota palu, karena tanah adalah komponen yang sangat
penting sehingga penggunaanya harus dapat mewujudkan serta menciptakan
kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/141352 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |