TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI INTERNET

WAYAN DANDHY SION NAGATHA (2022) TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI INTERNET. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesatnya menjadi
alternatif untuk melakukan kegiatan bisnis dalam sistem komunikasi elektroniki
global yang sekarang dikenal dan disebut dengan electronic commerce (e-commerce)
atau perdagangan elektronik. Lintas batas negara sekarang ini bukan lagi menjadi
hambatan seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis atau transaksi perdagangan.
Media yang digunakan untuk mengatasi perbedaan negara tersebut adalah Internet.
Internet dapat memfasilitasi suatu perikatan tanpa para pihak bertemu secara fisik
dalam ruang dan waktu yang sama. Dalam e-commerce, suatu perjanjian dapat dibuat
secara online. Perjanjian perdagangan secara online terdiri dari penawaran dan
penerimaan sebagaimana perdagangan secara konvensional. Pembentukan kontrak
dagang harus juga menyepakati tentang penyelesaian sengketa untuk mengantisipasi
kemungkinan dari para pihak melakukan wanprestasi yang dapat ditempuh melalui
jalur litigasi atau non litigasi. Ketentuan mengenai komunikasi elektronik dan
penyelesaian sengketa harus meinperhatikan dan mencakup mengenai perlindungan
konsumen.
Bagaimana ketentuan hukum tentang penyelesaian sengketa mengenai
kebebasan para pihak (party autonomy). Bagaimana ketentuan hukum yang
melindungi konsumen dalam penggunaan komunikasi elektronik untuk kontrak
dagang. Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hokum di
Indonesia mengenai perdagangan melalui Internet. Penelitian ini menggunakan
metodologi yuridis normatif. Pada umumnya, penelitian yuridis normatif merupakan
studi dokumentasi dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder tersebut dapat
dikualifikasi sebagai bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hokum
tersier.
Prosedur penyelesaian sengketa dalam kontrak dagang adalah suatu
kesepakatan kedua belah pihak yang dicantumkan ke dalam kontrak dagang melalui
jalur litigasi (pengadilan) atau non litigasi (alternatif penyelesaian sengketa). Masingmasing
sistem hukum mengakui adanya suatu transaksi e-commerce dengan membuat
ketentuan dan peraturaan yang mengaturnya dan juga memuat mengenai upaya
perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Penyelesaian sengketa ecommerce
yang akhir-akhir ini melalui dipraktekkan secara online (online dispute
resolution) bisa dijadikan suatu alternatif berdasarkan kesepakatan para pihak untuk
menggunakan jalur tersebut. Penyelesaian sengketa di Indonesia tidak boleh
melanggar ketertiban umum yaitu mengenai perlindungan konsumen, hendaknya
dilakukan dengan proses cepat, adil dan mudah dilakukan.
Kata Kunci : Internet, Penyelesaian Sengketa, Transaksi Perdagangan

Item Type: Thesis (Sarjana)
Commentary on: Eprints 0 not found.
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
SWORD Depositor: Users 0 not found.
Depositing User: Users 0 not found.
Date Deposited: 22 Jan 2025 07:16
Last Modified: 06 Feb 2025 07:14
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/141474
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item