MOH. SATRIA SANTIQA R DAUD (2022) TINJUAN YURIDIS TERHADAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Moh. Satria Santiqa R. Daud, D 101 17 722, Tinjauan Yuridis Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan. dibimbing Benny Diktus Yusman dan H. Hamdan Hi. Rampadio, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem perumusan sanksi dan pertanggungjawaban terhadap tindak pidana kepabeanan dan kewenangan penyidik Pengawai Negeri Sipil Bea dan Cukai terhadap tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, dengan mempergunakan penelitian normatif.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa sistem perumusan sanksi dan pertanggungjawaban terhadap tindak pidana kepabeanan sebagai tindak pidana khusus sehingga sistem pertanggungjawabannya juga berbeda atau menyimpang dari KUHPidana, sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang bersifat kumulatif, dengan mengutamakan sanksi pidana penjara terlebih dahulu dan kemudian diikuti dengan sanksi pidana denda secara kumulatif, sanksi denda tersebut tidak dapat dibayar maka dapat diganti menjadi pidana kurungan dan Penyidik PPNS Bea dan cukai adalah penyidik mandiri terlepas koordinasi dari Polri, mempunyai kewenangan sebagai penyidik dalam KUHAP, tetapi tidak mempunyai kewenangan penyelidikan, tetapi PPNS Bea Cukai mempergunakan istilah Penindakan yang sama dengan penyelidikan dalam KUHAP, disarankan amandemen undang-undang Kepabeanan karena belum mengatur konsep pengembalian kerugian negara secara tegas, adanya pengaturan pengembalian kerugian negara lebih bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia
Kata Kunci : Kepabeanan, Penyidikan dan Sistem Perumusan Sanksi
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/141927 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |