ANANDA AIDI (2023) TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Secara umum fenomena perilaku anggota DPRD yang kurang baik terjadi hampir
disetiap daerah Indonesia. Akan tetapi dalam penulisan ini, penulis akan
mengkhususkan apa yang terjadi di daerah Kab. Donggala. Kasus demi kasus yang
terjadi dalam ruang lingkup anggota DPRD telah menjadi pekerjaan rumah bagi Badan
Kehormatan DPRD Kab. Donggala. Keseriusan BK dalam menyelesaikan
permasalahan yang ada ditunjukkan dengan keluarnya peraturan DPRD Kab.
Donggala Nomor 2 Tahun 2010 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat daerah
Kabupaten Donggala, dengan harapan menyelesaikan permasalahan yang ada.
Terdapat persoalan kewajiban melaksanakan fungsi alat kelengkapan sesuai dengan
amanat undang-undang, tata tertib dan kode etik di satu sisi. Namun, di satu sisi yang
lain BK juga berada dalam dilema antara membela kepentingan publik dan menjaga
citra, baik kelembagaan DPRD maupun citra partai politik serta anggota DPRD,
sehingga dilakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui Kendala Badan
Kehormatan DPRD dalam mengakan Aturan dan untuk mengetahui kendala dan upaya
Badan Kehormatan DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalam
penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD Kabupaten Donggala. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Tindakan yang dilakukan badan kehormatan DPRD Kabupaten Donggala
dalam menegakan aturan yaitu mengadakan rapat pengambilan keputusan badan
kehormatan dan mengetahui dan menerapkan putusan yang diambil sedangkan
Kendala yang biasa didapat yaitu dari dalam dan luar seperti unsur politis, Anggota
DPRD, keanggotaan badan kehormatan, serta aduan dari masyarakat sedangkan upaya
badan kehormatan DPRD Kabupaten Donggal dalam menyelesaikan pelanggaran kode
etik dimana Badan Kehormatan berusaha mengambil jarak dan kritis terhadap realitas
politik, senantiasa bekerja untuk melakukan pengujian terhadap nilai-nilai, termasuk
nilai-nilai moral dalam Kode Etik; dan tetap berada dalam suatu perspektif tentang
tujuan Kode Etik diterapkan di parlemen.
Kata Kunci: Badan Kehormatan DPRD, Kendala, Upaya
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Commentary on: | Eprints 0 not found. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
SWORD Depositor: | Users 0 not found. |
Depositing User: | Users 0 not found. |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 07:14 |
URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/142041 |
Baca Full Text: | Baca Sekarang |