-, BAHARUDDIN (2018) PENGUJIAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DESA (ANALISIS PASAL 87 PERATURAN PEMERINTAH NO. 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, PASAL 19 AYAT (1) DAN PASAL 20 AYAT (3) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA). Magister thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, telah memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk menguji dan membatalkan Peraturan melalui keputusan Bupati/Walikota, namun disisi lain kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undangan ada pada Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesai Tahun 1945, sehingga perlu ada penegasan mengenai pengujian Peraturan Desa sesuai dengan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia dan keabsahan Keputusan Bupati/Walikota dalam membatalkan suatu peraturan desa. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengujian peraturan desa dan keabsahan keputusan bupati/walikota dalam pembatalan suatu Peraturan Desa berdasarkan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengujian peraturan desa sesuai sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum dalam hal ini dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai pemegang kewenangan menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, dan pembatalan peraturan desa melalui keputusan bupati/Walikota tidak sah karena bukan merupakan resim peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7 (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kata kunci: Peraturan Desa, Pengujian dan Pembatalan Peraturan Desa
| Item Type: | Thesis (Magister) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | amrillah amil |
| Date Deposited: | 06 Nov 2025 07:56 |
| Last Modified: | 06 Nov 2025 07:56 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/150708 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

