PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DENGAN KETERBELAKANGAN MENTAL DALAM PENGELOLAAN HARTA WARISAN OLEH WALI PENGAMPU

-, AL ANDINI (2025) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DENGAN KETERBELAKANGAN MENTAL DALAM PENGELOLAAN HARTA WARISAN OLEH WALI PENGAMPU. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

[thumbnail of -] Text (-)
D10121543.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Al Andini, D101 21 543, Perlindungan Hukum Bagi Anak Dengan
Keterbelakangan Mental Dalam Pengelolan Harta Warisan Oleh Wali
Pengampu, Tahun 2025, Pembimbing I: Dr. Susi Susilawati S.HI., MH,
Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna S.H., MH
Anak dengan keterbelakangan mental tetap memiliki kedudukan sebagai ahli
waris. Namun, keterbatasan intelektual dan ketidakcakapan hukum
menjadikannya rentan kehilangan hak atas harta peninggalan, terutama ketika
orang tua telah meninggal dunia, dalam kondisi demikian, keberadaan wali
pengampu merupakan instrumen perlindungan hukum guna menjamin hak waris
tetap terlindungi dan terkelola secara sah. Penelitian ini difokuskan pada dua
permasalahan utama, yaitu:(1) Bagaimana peran wali atas pengampuan terhadap
anak dengan keterbelakangan mental dalam pengelolaan harta warisan?.
(2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan harta warisan anak
dengan keterbelakangan mental oleh wali pengampu?. Tujuan yang ingin dicapai
dalam penelitian ini, yaitu: (1) Untuk mengetahui peran wali atas pengampuan
terhadap anak dengan keterbelakangan mental dalam dalam pengelolaan harta
warisan.(2) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan
harta warisan anak dengan keterbelakangan mental oleh wali pengampu. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan
menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tarsier, kemudian di analisis
secara kualitatif dan dipaparkan secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa (1) Peran wali atas pengampuan terhadap anak dengan keterbelakangan
mental dalam pengelolaan harta warisan adalah memastikan hak waris anak tetap
terlindungi melalui pengelolaan yang sah dan bertanggung jawab, di mana wali
berfungsi sebagai representasi hukum tanpa menggantikan kedudukan anak
sebagai ahli waris. (2) Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan harta
warisan anak dengan keterbelakangan mental dalam pengelolaan harta warisan
oleh wali pengampu dilakukan dengan dua bentuk perlindungan yaitu,
Perlindungan secara preventif melalui wali pengampu sah di bawah pengawasan
Balai Harta Peninggalan (BHP), dan perlindungan secara represif melalui gugatan
atau pelaporan jika terjadi pelanggaran.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, anak keterbelakangan mental, hak waris.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum
Depositing User: Agustina
Date Deposited: 03 Dec 2025 06:56
Last Modified: 03 Dec 2025 06:56
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/151980
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item