VANIA MAISARAH (2026) Pembuktian Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Dalam Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 278/Pid.B/2022/PN Dgl. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Vania Maisarah, D101 21 324, Pembuktian Tindak Pidana Peredaran Uang
Palsu Dalam Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 278/Pid.B/2022/PN
Dgl, Pembimbing I: Abdul Wahid, Pembimbing II: Syachdin.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian tindak pidana
peredaran uang palsu serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku sebagaimana
tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 278/Pid.B/2022/PN
Dgl. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dan sumber data yang
digunakan adalah data sekunder, bahan hukum primer Putusan Pengadilan Negeri
Donggala Nomor: 278/Pid.B/2022/PN Dgl dan bahan hukum sekunder dari
referensi, seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan metode
analisis kualitatif secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses
pembuktian dalam perkara ini secara formil telah berjalan sesuai ketentuan KUHAP
karena adanya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan keterangan
terdakwa sehingga terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang
palsu, tetapi tidak adanya keterangan ahli membuat pembuktian secara materiil
masih lemah. Pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada terpenuhinya
unsur kesengajaan (dolus), kemampuan bertanggung jawab, dan tidak adanya
alasan pembenar atau pemaaf.
Kata Kunci: Pembuktian, Pertanggungjawaban Pidana, Uang Palsu
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 20 Jan 2026 06:29 |
| Last Modified: | 20 Jan 2026 06:29 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/152666 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

