ELIS (2026) PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA OMBO KECAMATAN SIRENJA KABUPATEN DONGGALA. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ELIS B 401 21 016 “Penerapan Prisip Tata Kelola Usaha Milik Desa Di
Desa Ombo Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala”. Pembimbing I Hartawan
Pembimbing II Dr.Muhammad Arief.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan
tata kelola pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa ombo kecamatan
sirenja kabupaten donggal. Pada prinsip tata kelola (Good Corporate Governance)
didalamnya terdapat prinsip transparansi, akuntabilitas, kooperatif,
partisipatif,emansipatif dan berkelanjuta. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data berupa
observasi, wawancara dan dokumentasi. Objek pada penelitian ini adalah
BUMDes didesa ombo kecamatan sirenja kabupaten donggala. Hasil penelitian
dan pembahasan yang dilakukan pada BUMDes di desa ombo Rapat
menunjukkan bahwa penerapan tata kelola belum terlaksana sepenuhnya. Prinsip
transparansi belum terpenuhi dikarenakan penyampaian informasi terkait kegiatan
dan keuangan BUMDes belum jelas dan tepat waktu. Prinsip akuntabilitas juga
masih belum sesuai dikareakan kepengurusan BUMDes sekaranga masih
tergolong baru. Dapat disimpulkan bahwa Penerapan tata kelola pada BUMDes
didesa ombo masih belum terlaksana sepenuhnya sesuai dengan indikator.
Kata Kunci : Tata kelola, BUMDes, Kooperatif, Partisipatif, Emansipatif,
Transparan, Akuntabel, Berkelanjutan
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan J Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan |
| Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan Library of Congress Subject Areas > J Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan |
| Date Deposited: | 21 Jan 2026 05:06 |
| Last Modified: | 21 Jan 2026 05:06 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/152722 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

