M. FIHIRUDIN (2026) TINJAUAN HUKUM MENGENAI AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 667/PDT.G/2019/PA.PAL). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
M. FIHIRUDIN, D 101 20 060, Tinjauan Hukum Mengenai Akibat Pembatalan Perkawinan (Studi Putusan Nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal), Pembimbing I: Dr. Susi Susilawati, SHI., MH, Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak, SHI., MH.
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila syarat dan ketentuan perkawinan tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalan. Pada praktiknya, masih ada orang-orang yang melaksanakan perkawinan padahal ada syarat- syarat yang tidak terpenuhi atau ada larangan-larangan yang telah di langgar, seperti yang ada dalam Putusan Nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal, yang mana terdapat salah seorang pihak yang masih terikat perkawinan lain yaitu pihak suami selaku Tergugat I, yang kemudian melaksanakan perkawinan lagi dengan Tergugat II tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku istri sah dan tanpa ada izin dari Pengadilan Agama. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti mengangkat permasalahan sebagai berikut : (1) Bagaimana alasan-alasan pembatalan perkawinan dalam putusan nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal? (2) Bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan dalam putusan nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan pembatalan perkawinan dalam Putusan Nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal adalah adanya poligami tanpa izin istri sah dan tanpa izin dari Pengadilan, adanya pemalsuan identitas status dan dokumen persyaratan administratif perkawinan, dan adanya kelalaian Pegawai Pencatat Nikah dalam menjalankan tugasnya. Akibat hukum pembatalan perkawinan dalam Putusan Nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal adalah putusnya ikatan perkawinan Tergugat I dengan Tergugat II karena perkawinannya dianggap tidak sah. Sebagai konsekuensinya, maka perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada. Status hukum keduanya sebagai pasangan suami-istri menjadi batal sejak semula dan dianggap seolah-olah tidak pernah melakukan perkawinan. Terhadap status anak, Majelis Hakim tidak menyinggung tentang keberadaan anak karena dalam fakta persidangan tidak disebutkan adanya anak hasil perkawinan tersebut. Demikian pula mengenai harta bersama, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan permasalahan mengenai harta bersama dalam amar putusan, karena selain tidak dimohonkan, juga tidak ada dasar hukum yang memungkinkan perlindungan terhadap pihak yang sama- sama beritikad tidak baik, sehingga putusan pembatalan tersebut hanya berfokus pada pemulihan status hukum para pihak tanpa melahirkan hak atas harta bersama.
Kata Kunci : Akibat Hukum, Pembatalan Perkawinan, Putusan Pengadilan
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 22 Jan 2026 07:49 |
| Last Modified: | 22 Jan 2026 07:49 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/152814 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

