PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (STUDI DESA SIBALAYA)

REZA FITRA RAMADANI (2026) PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (STUDI DESA SIBALAYA). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

Reza Fitra Ramadani, Stb : D 101 21 056. Judul Skripsi : Pemberhentian
Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017
Tentang pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Studi Kasus desa
Sibalaya) Supervised By Isman Bruaharja dan Andi Dewi Primayanti.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis prosedur pemberhentian
perangkat desa di Desa Sibalaya serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.
Permasalahan yang menjadi fokus utama adalah apakah proses pemberhentian
tersebut telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan
bagaimana implikasi pelanggaran prosedur terhadap prinsip-prinsip asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AUPB). Penelitian ini menggunakan metode
yuridis empiris, dengan pendekatan field research melalui wawancara dan
penyebaran kuesioner kepada perangkat desa, kepala desa, camat, serta Ketua
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, penelitian ini juga menggunakan
bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif untuk
mengungkap kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik di
lapangan (das sein). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian
perangkat desa di Desa Sibalaya dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa
memperhatikan prosedur formal sebagaimana yang diatur dalam Permendagri
Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2023. Tidak
ditemukan bukti konsultasi dengan camat maupun keterlibatan BPD sebagai
lembaga pengawas desa. Motif pemberhentian lebih banyak didorong oleh
pertimbangan politik dan loyalitas personal, bukan karena alasan administratif
yang sah seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini
menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, keterbukaan,
dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu,
pemberhentian tersebut dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi dibatalkan
melalui mekanisme hukum administratif.
Kata Kunci : Pemberhentian Perangkat Desa, Permendagri No. 67 Tahun 2017,
Kepala Desa, AUPB, Pelanggaran Prosedur.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Jan 2026 03:38
Last Modified: 26 Jan 2026 03:38
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/152891
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item