Tinjauan Yuridis Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Mandar

MUH. ALWAN FAUZAN (2026) Tinjauan Yuridis Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Mandar. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
MUH. ALWAN FAUZAN, D101 21 133, Tinjauan Yuridis Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Mandar Pembimbing I : Nurul Miqat, Pembimbing II : Susi Susilawati
Dalam hukum waris adat Mandar, pembagian harta dilakukan berdasarkan pembagian berimbang, bukan pembagian sama rata. Hal ini berarti bahwa semua ahli waris, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, memiliki hak untuk menerima warisan, meskipun porsinya berbeda. Anak laki-laki biasanya menerima bagian lebih besar dibandingkan anak perempuan, Prinsip pembagian waris 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan merupakan praktik yang paling umum dan sering menjadi sorotan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan prinsip kesetaraan gender. Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan, yaitu: (1) bagaimana proses pembagian warisan menurut hukum adat Mandar, dan (2) bagaimana kedudukan anak perempuan dalam pembagian warisan menurut hukum adat Mandar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembagian warisan serta memahami dan mengetahui kedudukan anak perempuan dalam pembagian pewarisan menurut hukum adat Mandar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris atau lapangan yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan data-data utama berupa wawancara langsung dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum adat Mandar, pembagian warisan dapat dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia melalui hibah kepada para ahli waris, proses pembagiannya dilakukan secara musyawarah dan mufakat keluarga, dan kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris tetap diakui secara penuh, pembagian warisan tersebut tetap berlandaskan prinsip hukum Islam, yakni perbandingan 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan, yang didasarkan pada pertimbangan tanggung jawab sosial dan ekonomi, bukan sebagai bentuk diskriminasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hukum adat Mandar mengatur pembagian warisan secara musyawarah dan kekeluargaan, bahkan dapat dilakukan melalui hibah sebelum pewaris meninggal dunia. Meskipun bersifat fleksibel, sistem ini tetap berlandaskan pada prinsip hukum Islam, khususnya dalam pembagian bagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1. Ketentuan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi, melainkan didasarkan pada pertimbangan tanggung jawab sosial dan ekonomi, dengan tetap mengakui kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris yang sah.
KATA KUNCI: Adat, Mandar, Anak Perempuan, Warisan

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum
Date Deposited: 28 Jan 2026 03:00
Last Modified: 28 Jan 2026 03:00
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/153022
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item