PENGAWASAN DANA DESA OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA ENU, KEC. SINDUE, KAB. DONGGALA

RAFIK (2026) PENGAWASAN DANA DESA OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA ENU, KEC. SINDUE, KAB. DONGGALA. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK

RAFIK, D10118309, Pengawasan dana desa oleh badan permusyawaratan desa (BPD) di desa enu, Kec. Sindue, Kan. Donggala, Tahun 2025, Pembimbing I : Rustam Paula, Pembimbing II : Belona Danduru Salurante.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengawasan dana desa oleh BPD di Desa Enu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif artinya adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Penelitian hukum normatif atau juga disebut dengan penelitian hukum kepustakaan adalah suatu metode atau cara yang digunakan dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian normatif ini difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan dana desa oleh badan permusyawaratan desa (BPD) di Desa Enu Kec. Sindue Kab. Donggala yaitu memantau semua pemasukan dan pengeluaran kas desa, memantau secara rutin mengenai dana-dana swadaya yang digunakan untuk pembangunan Desa. Hambatan dalam melaksanakan pengawasan dana desa oleh badan permusyawaratan desa (BPD) di Desa Enu Kec. Sindue Kab. Donggala yaitu keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran anggota badan permusyawaratan desa, kurangnya partisipasi masyarakat.
Kata Kunci: Pengawasan, Dana Desa, Hambatan

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum
Date Deposited: 29 Jan 2026 02:24
Last Modified: 29 Jan 2026 02:24
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/153083
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item