ANALISIS KEKUATAN HUKUM KWITANSI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 412/Pdt.G/2021/PN Mks)

ROLANDO CIPTA WIJAYA (2026) ANALISIS KEKUATAN HUKUM KWITANSI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 412/Pdt.G/2021/PN Mks). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK
Rolando Cipta Wijaya, D 101 21 460, Analisis Kekuatan Hukum Kwitansi Dalam Transaksi Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Mks), Pembimbing I: Manga Patila, S.H.,M.H, Pembimbing II: Dewi Kemalasari, S.H.,M.Kn.
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam vital yang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, baik sebagai tempat tinggal, sarana usaha, maupun jaminan ekonomi. Transaksi jual beli tanah sebagai bentuk peralihan hak atas tanah wajib dilakukan secara terang dan tunai di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) sebagai akta otentik. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan transaksi yang hanya menggunakan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Hal ini menimbulkan persoalan yuridis karena kwitansi merupakan akta di bawah tangan yang tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana AJB. Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui kekuatan hukum kwitansi dalam transaksi jual beli tanah, dan (2) untuk mengetahui pertimbangan hakim terkait Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer (KUH Perdata, UUPA, dan putusan pengadilan), bahan hukum sekunder (literatur, jurnal, dan pendapat para ahli), serta bahan hukum tersier (kamus dan ensiklopedia hukum). Hasil penelitian (1) menunjukkan bahwa kwitansi memiliki kedudukan hukum sebagai bukti sah pembayaran, tetapi kekuatannya terbatas karena hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya dan tidak memiliki daya mengikat terhadap pihak ketiga. Oleh karena itu, Akta Jual Beli (AJB) tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum. Hasil penelitian (2) menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 412/Pdt.G/2021/PN Mks menilai alat bukti secara menyeluruh dan pragmatis dengan mempertimbangkan keterangan saksi, sertifikat hak milik, dan asas konsensualisme. Kesimpulan (1) kwitansi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti pembayaran, namun tidak sekuat AJB sebagai akta otentik. Kesimpulan (2) pertimbangan hakim menunjukkan bahwa pengadilan dapat mengakui transaksi jual beli tanah berdasarkan kwitansi jika didukung bukti lain dan memenuhi asas terang serta tunai.
Kata kunci : Kwitansi, Jual beli tanah, Kekuatan hukum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Subjects: Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum
Date Deposited: 29 Jan 2026 05:42
Last Modified: 29 Jan 2026 05:42
URI: https://repository.untad.ac.id/id/eprint/153104
Baca Full Text: Baca Sekarang

Actions (login required)

View Item
View Item