FERDIANSYAH (2026) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (Studi Kasus Di Polres Toli-Toli). Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
FERDIANSYAH,D10121429,PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (STUDI KASUS
POLRES TOLI-TOLI), Pembimbing I: Kamal, Pembimbing II: Hasnawati
Tujuan penelitian ini adalah bagaimana proses hukum dilakukan terhadap
penggunaan narkotika jenis sabu di Polres Tolitoli serta faktor-faktor apa saja yang
menghambat proses hukum tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami
bagaimana proses hukum berjalan serta faktor-faktor yang menghambatnya dalam
menangani tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu di Polres Tolitoli.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Jenis
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan sumber data
primer dan sekunder dari berbagai bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana penggunaan narkotika
jenis sabu masih kurang efektif karena adanya berbagai hambatan dalam proses
hukum tersebut. Faktor-faktor yang menghambat proses hukum tersebut antara lain
faktor sarana dan fasilitas, yaitu kurangnya sarana dan prasarana yang memadai
serta keterbatasan jumlah personil kepolisian di Polres Tolitoli. Selain itu, faktor
masyarakat seperti kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk
melaporkan kasus narkotika kepada pihak berwajib, sehingga membuat proses
hukum sulit dilakukan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Kata Kunci : Narkotika, Penegakan Hukum, Tindak Pidana.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 31 Mar 2026 01:14 |
| Last Modified: | 31 Mar 2026 01:14 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/154074 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

