GIOFANINUKU PERDANA PUTRA (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKUPERDAGANGAN ANAK Studi Putusan Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN Pal. Sarjana thesis, Universitas Tadulako.
Full text not available from this repository.Abstract
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak
Dengan Dalih Adopsi Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palu?.
Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Bagi Pelaku Tindak Pidana
Perdagangan Anak Dengan Dalih Adopsi Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Palu?. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum
normatif, Hasil dan kesimpulan penulis, Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku
tindak pidana perdagangan anak dengan dalih adopsi anak di wilayah hukum
pengadilan Negeri Palu putusan nomor 331/Pid.Sus/2023/PN Pal, yaitu penuntut
umum dalam tuntutannya menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa I
Afriyanti alias Yanti dan Terdakwa II Rizal Setiady alias Rizal tersebut tidak
diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan
perkara Nomor 331/Pid.Sus/2023/PN Pal atas nama Para Terdakwa tersebut di
atas. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Menurut penulis,
Tuntutan tersebut sudah tepat. Pertimbangan hukum hakim bagi pelaku tindak
pidana perdagangan anak dengan dalih adopsi anak pada perkara nomor
331/Pid.Sus/2023/PN Pal, Majelis hakim mengadili : 1) Menyatakan Terdakwa I
Afriyanti alias Yanti dan Terdakwa II Rizal Setiady alias Rizal tersebut di atas,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dilarang
menempatkan, membiarkan, melakukan, turut serta melakukan perdagangan
Anak”.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Subjects: | Tadulako University - Divisions > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum Library of Congress Subject Areas > Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 02 Apr 2026 02:14 |
| Last Modified: | 02 Apr 2026 02:14 |
| URI: | https://repository.untad.ac.id/id/eprint/154164 |
| Baca Full Text: | Baca Sekarang |

